Jelang RUPS PLN, aturan masa jabatan direksi jadi sorotan, reformasi BUMN diuji

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 27 Januari 2026 | 01:24 WIB
PLTU Paiton (Dok. PLN)
PLTU Paiton (Dok. PLN)

Sejumlah kalangan menilai, penerapan aturan ini akan menjadi tolok ukur keseriusan reformasi BUMN.

Jika aturan tidak dijalankan secara konsisten, kekhawatiran akan munculnya praktik kompromi politik dan pelemahan tata kelola kembali mencuat.

“Kalau aturan sudah jelas tapi tidak dijalankan, maka pesan reformasi BUMN akan kehilangan maknanya,” ujar seorang pengamat tata kelola BUMN.

Ujian nyata reformasi BUMN

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar menggaungkan agenda reformasi BUMN, mulai dari profesionalisasi manajemen, penguatan tata kelola, hingga pembatasan masa jabatan direksi.

Baca Juga: Bocah saksi longsor Cisarua sebut 15 temannya tertimbun, KDM janji bantuan Rp10 juta per KK

RUPS PLN kali ini dinilai menjadi panggung penting untuk membuktikan komitmen tersebut.

Konsistensi dalam menjalankan aturan akan menentukan kredibilitas reformasi, tidak hanya bagi PLN, tetapi juga seluruh BUMN di Indonesia.

Dengan demikian, RUPS PLN pekan ini bukan sekadar agenda korporasi rutin, melainkan menjadi ujian integritas kebijakan negara, apakah aturan ditegakkan apa adanya, atau kembali dinegosiasikan di balik layar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X