Ini tips jitu PLN agar diskon token listrik 50 persen bisa optimal, maksimalkan promonya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 3 Januari 2025 | 16:44 WIB
Token listrik diskon 50 persen pada Januari dan Februari, berikut tips supaya bisa dapatkan  token maksimal (Freepik/PVProductions)
Token listrik diskon 50 persen pada Januari dan Februari, berikut tips supaya bisa dapatkan token maksimal (Freepik/PVProductions)

GENMILENIAL.ID - PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa sejak Rabu, 1 Januari 2025, masyarakat dapat menikmati diskon token listrik sebesar 50 persen. 

Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dihadirkan oleh Pemerintah setelah penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan diberikan kepada pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) atau lebih rendah.

Dengan adanya diskon ini, pelanggan bisa menikmati potongan tarif yang signifikan pada tagihan listrik mereka. 

Baca Juga: Aurelie Moeremans umumkan menikah dengan Tyler Bigenho, profesinya sebagai dokter kretek jadi sorotan

Namun, untuk memaksimalkan manfaat dari diskon ini, penting bagi pelanggan untuk memahami beberapa ketentuan dan cara-cara efektif dalam mengelola penggunaan listrik mereka.

Pahami ketentuan diskon

Diskon diberikan dalam bentuk subsidi 50 persen dari total biaya listrik yang digunakan, namun dengan batas maksimal pemakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh PLN. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan batas penggunaan (kWh) agar tidak melebihi kuota yang berlaku, sehingga diskon bisa sepenuhnya dinikmati.

Cara memaksimalkan diskon listrik

1. Pahami kebutuhan listrik harian

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan diskon, pertama-tama, hitunglah pemakaian listrik harian Anda. 

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Subang apresiasi kinerja kepolisian dalam pengamanan Nataru 2024-2025

Identifikasi perangkat-perangkat yang sering digunakan seperti lampu, kipas angin, televisi, kulkas, atau AC.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X