Menkeu Purbaya tegaskan tak setuju amnesti pajak rutin, dorong reformasi fiskal berkelanjutan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:24 WIB
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin (Instagram/pyudhisadewa)
Menkeu Purbaya menegaskan penolakannya terhadap wacana amnesti pajak rutin (Instagram/pyudhisadewa)

Indonesia sendiri telah dua kali menjalankan kebijakan serupa. Program pertama (2016–2017) berhasil menghimpun uang tebusan Rp114,02 triliun dari 956.793 wajib pajak dengan total harta terungkap Rp4.854,63 triliun.

Sementara program kedua pada 2022, yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS), menghasilkan PPh senilai Rp60,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.

Dorong sistem pajak yang lebih berkelanjutan

Meski memberikan dampak fiskal positif dalam jangka pendek, Purbaya menilai amnesti pajak bukan solusi jangka panjang bagi reformasi perpajakan.

Ia berkomitmen memperkuat sistem pajak berbasis keadilan, transparansi, dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Baca Juga: Garuda terhenti di Ronde Keempat, Erick Thohir akui belum mampu wujudkan mimpi Piala Dunia

“Saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler,” tegasnya.

Purbaya menekankan perlunya memperluas basis pajak melalui digitalisasi, pengawasan terpadu, dan peningkatan literasi pajak di masyarakat.

Langkah ini, menurutnya, lebih efektif untuk membangun sistem fiskal yang kredibel dan berkeadilan bagi semua pihak.

Dengan arah kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan kepatuhan tanpa bergantung pada pengampunan pajak berkala, melainkan melalui integritas sistem yang kuat dan berkelanjutan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X