Kemenkeu buka peluang penempatan dana negara di BPD, tapi wanti-wanti risiko dan kasus lama

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:28 WIB
Beberapa BPD menyatakan minat mereka untuk memperoleh penempatan dana pemerintah (Dok. BPD DIY Wonosari)
Beberapa BPD menyatakan minat mereka untuk memperoleh penempatan dana pemerintah (Dok. BPD DIY Wonosari)

Dana ini disalurkan dalam bentuk kredit produktif untuk memperkuat sektor riil.

“Mandiri sudah menyalurkan 74 persen, BRI 62 persen, BNI 50 persen, BTN 19 persen, dan BSI 55 persen. Ini menunjukkan penyaluran ke sektor riil berjalan cukup baik,” papar Febrio.

Ia menambahkan, sejumlah bank pelat merah bahkan kini mengajukan permintaan tambahan dana setelah tahap pertama terbukti efektif.

“Awalnya masih ragu, sekarang malah minta tambah,” ujarnya sambil tersenyum.

Baca Juga: Nasib stok beras pemerintah: Mentan Amran akui 29 ribu ton rusak, Presiden siapkan Rp5 triliun untuk bangun gudang bulog

Penyaluran harus diawasi ketat

Kendati peluang BPD untuk ikut serta terbuka, Febrio mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat.

“Walaupun ini dana on call, penggunaannya tetap harus untuk sektor riil. Setiap bulan wajib ada laporan realisasi,” tegasnya.

Menurutnya, komunikasi antara pemerintah dan perbankan saat ini berjalan baik sehingga risiko penyimpangan bisa diminimalkan.

Menakar peluang dan pertaruhan

Kebijakan membuka akses bagi BPD dinilai sebagai peluang memperkuat pembiayaan daerah dan mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Baca Juga: Menanti janji swasembada pangan di balik target pemerintah hentikan impor beras dalam 3 bulan ke depan

Namun di sisi lain, langkah ini juga menjadi pertaruhan besar mengingat rekam jejak tata kelola dan manajemen risiko BPD di sejumlah daerah masih menjadi sorotan.

Jika dijalankan dengan hati-hati dan terukur, kebijakan ini bisa menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperluas jangkauan ekonomi sekaligus menguji keberanian sistem keuangan daerah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X