Mahfud MD puji kebijakan pajak Purbaya: Tak bebani rakyat dan berani berantas korupsi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 11:46 WIB
Mahfud MD memuji Menkeu Purbaya terkait kebijakan pajak (Instagram/mohmahfudmd - menkeuri)
Mahfud MD memuji Menkeu Purbaya terkait kebijakan pajak (Instagram/mohmahfudmd - menkeuri)

GENMILENIAL.ID — Dukungan datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru sebulan dilantik Presiden Prabowo.

Melalui akun X (Twitter) pribadinya, Mahfud menilai Purbaya sebagai sosok menteri yang berani melakukan pembenahan tanpa menambah beban rakyat lewat pajak baru.

“Salut kepada Menkeu Pak Purbaya. Dia tidak membebani rakyat dengan pungutan pajak-pajak baru,” tulis Mahfud pada Senin, 6 Oktober 2025.

Ia juga mengapresiasi langkah Purbaya yang dinilai tegas dalam melakukan efisiensi anggaran serta pembersihan praktik korupsi di sektor keuangan negara.

Baca Juga: MIND ID tegaskan Satgas Timah bukan alat tangkap, tapi mesin reformasi tata niaga nasional

“Dia sikat korupsi. Dia lakukan efektifitas dan efisiensi di K/L & BUMN. Dia mulai hantam korupsi dan ilegalitas di perpajakan dan kepabeanan. Terus maju, Pak. Bravo,” tulis Mahfud lagi.

Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat Menteri Keuangan sejak 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani.

Sejak dilantik, sejumlah kebijakan awalnya di bidang perpajakan langsung menjadi sorotan publik.

1. Tak naikkan pajak rokok 2026

Purbaya memastikan tarif cukai rokok pada 2026 tidak akan naik.

Baca Juga: Proses hukum ambruknya Ponpes Al Khoziny: Bersabar tunggu evakuasi selesai untuk mulai penyidikan

Kepastian itu disampaikan usai bertemu dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada 26 September 2025.

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu Jakarta.

Menkeu menegaskan keputusan ini sekaligus bentuk perlindungan terhadap industri tembakau dari gangguan distribusi rokok ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X