Wacana pemutihan produsen rokok ilegal, langkah Menkeu Purbaya tata industri tembakau kecil

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 16:51 WIB
Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal (Unsplash/haim_charbit18)
Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal (Unsplash/haim_charbit18)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji langkah tidak biasa untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana 'pemutihan' bagi produsen rokok ilegal, yakni kesempatan untuk melegalkan usahanya tanpa dikenai sanksi, asalkan mau masuk ke sistem resmi negara.

Langkah ini dinilai sebagai strategi reformasi cukai tembakau yang menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan pembinaan terhadap pelaku industri kecil.

Baca Juga: Kisah haru di balik reruntuhan Ponpes Al Khoziny: 3 hari bertahan tanpa makan, salat di bawah puing, hingga diamputasi untuk hidup

Rokok ilegal rugikan negara dan ganggu persaingan usaha

Fenomena rokok ilegal masih menjadi masalah kronis di sektor hasil tembakau.

Produk tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu beredar luas di pasaran, terutama di daerah-daerah dengan konsumsi tinggi.

Selain menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok legal yang membayar cukai sesuai aturan.

Purbaya menyebut, pembinaan lebih efektif daripada sekadar penindakan, terutama terhadap produsen kecil yang belum terdaftar secara resmi.

Baca Juga: Tegur pengamen mabuk, warga Pamanukan tewas dikeroyok: Polres Subang tangkap tiga pelaku dalam waktu singkat

Pemutihan: Jalan tengah bagi produsen kecil

Dalam kunjungan ke kawasan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 3 Oktober 2025, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memberi ruang bagi pelaku usaha kecil agar beralih menjadi produsen resmi.

“Kalau mereka mau bergabung dalam kawasan industri dan taat aturan, dosanya yang lama akan diampuni,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, sejumlah pemerintah daerah kini sedang menyiapkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X