Pemerintah beri diskon 50 persen iuran JKK dan JKM untuk ojol, opang hingga kurir

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 17 September 2025 | 11:10 WIB
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir (bpjsketenagakerjaan.go.id)
  • Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan, total Rp42 juta.
  • Beasiswa untuk dua anak maksimal Rp174 juta.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja informal di sektor transportasi dan logistik mendapat perlindungan sosial yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X