- Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan, total Rp42 juta.
- Beasiswa untuk dua anak maksimal Rp174 juta.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja informal di sektor transportasi dan logistik mendapat perlindungan sosial yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.***
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan hapus kelas 1,2,3, ini besaran iuran terbaru dan perbedaan fasilitasnya
Berbagai fakta Citra Weni, pegawai PT Timah yang dipecat karena ejek honorer yang pakai BPJS
Skema cek kesehatan gratis bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, Kemenkes ingatkan poin ini
Pasangan suami istri asal Majalengka bobol data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Polres Subang ungkap modusnya
Bupati Subang serahkan santunan BPJS, harap perlindungan menyentuh pekerja informal
Wacana BPJS hewan dikritik, Francine PSI: Bangun dulu 15 Puskeswan di Jakarta
Kang Rey janjikan Satlinmas Subang dicover BPJS Ketenagakerjaan, tegaskan peran strategis jaga kondusivitas