GENMILENIAL.ID - Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Majalengka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama, Selasa, 29 April 2025, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan membeli dokumen palsu dan mencairkan dana JHT korban secara ilegal.
Baca Juga: HOS Tjokroaminoto: Guru bangsa yang menyalakan api perjuangan
Kedua tersangka berinisial ASM (35 tahun) dan LNR (35 tahun) menggunakan e-KTP dan paklaring palsu untuk membuat akun klaim atas nama orang lain.
Salah satu korban baru menyadari dan melapor setelah dana JHT miliknya sebesar Rp23,9 juta raib tanpa sepengetahuan.
"Dari tangan pelaku, kami menyita 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 kartu SIM, serta berbagai dokumen dan buku rekening," ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa kasus serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Artikel Terkait
Polres Subang tahan lima pelaku pengeroyokan jurnalis di kandang ayam
Polres Subang ungkap kasus pengeroyokan jurnalis, IWOI kutuk keras dan apresiasi tindakan cepat polisi
Operasi Ketupat 2025 berjalan lancar, semangat kebersamaan Polres Subang diperkuat lewat halalbihalal
Mutasi dan penghargaan warnai upacara di Polres Subang, Kapolres: Ini bagian dari penyegaran organisasi
Jelang paskah, Polres Subang sterilisasi gereja: Wujud nyata komitmen keamanan lintas iman
Polres Subang klarifikasi video viral Aiptu Hendra, tegaskan tidak berniat hina seniman
Polres Subang ungkap 15 kasus narkoba dalam dua bulan, 17 tersangka diamankan