Pasangan suami istri asal Majalengka bobol data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Polres Subang ungkap modusnya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 29 April 2025 | 17:58 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti kasus pencurian data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 29 April 2025 (Dok. Istimewa)
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti kasus pencurian data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 29 April 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Majalengka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama, Selasa, 29 April 2025, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan membeli dokumen palsu dan mencairkan dana JHT korban secara ilegal.

Baca Juga: HOS Tjokroaminoto: Guru bangsa yang menyalakan api perjuangan

Kedua tersangka berinisial ASM (35 tahun) dan LNR (35 tahun) menggunakan e-KTP dan paklaring palsu untuk membuat akun klaim atas nama orang lain.

Salah satu korban baru menyadari dan melapor setelah dana JHT miliknya sebesar Rp23,9 juta raib tanpa sepengetahuan.

"Dari tangan pelaku, kami menyita 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 kartu SIM, serta berbagai dokumen dan buku rekening," ujar Kapolres.

Baca Juga: Abdee Negara ungkap pesan Bunda Iffet pada Slank yang sering rilis lagu untuk mengkritik pemerintah: Jangan terlalu keras

Ia menambahkan bahwa kasus serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X