GENMILENIAL.ID - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.
Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.
Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.
Baca Juga: Pemerintah Jakarta akan uji coba program sekolah swasta gratis, DPRD ungkap fakta ini
Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.
Besaran iuran lama masih berlaku
Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU):
Baca Juga: AS dikonfirmasi keluar dari WHO, ini dampak yang terjadi termasuk bagi Indonesia
Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5 persen dari gaji, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik.
Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.
Artikel Terkait
Kerjasama RS Hamori dan BPJS Kesehatan, Kadinkes Subang berharap pelayanan kesehatan di Subang makin lebih baik
RS Hamori lakukan PKS dengan BPJS Kesehatan untuk CSR penjaminan kepesertaan JKN-KIS bagi 50 warga Jabong, Jayadi : Semangat gotong royong
Wow! puncak Milad ke-1 RS Hamori berikan CSR iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 1.050 peserta untuk 5 layanan kesehatan yang baru diluncurkan
Bos asuransi kesehatan di AS tewas tak berdaya akibat luka tembak, intip kronologi mengerikan dari pelaku misterius ini
10 Kasus IGD yang tidak ditanggung BPJS dan cara pemakaian BPJS di rumah sakit
Harvey Moeis tak hanya rugikan 300 triliun, tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan padahal orang kaya
Tidak punya BPJS Kesehatan bisa menikmati fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis, ini caranya