Pemerintah beri diskon 50 persen iuran JKK dan JKM untuk ojol, opang hingga kurir

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 17 September 2025 | 11:10 WIB
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir (bpjsketenagakerjaan.go.id)

GENMILENIAL.IDPemerintah resmi memberikan potongan 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi dan logistik, khususnya pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk pekerja kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Ini bagi pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Baca Juga: Telusur tiga pendemo hilang pascademo Agustus 2025, Polda buka posko pengaduan, Menko Kumham Imipas turun tangan

Airlangga menambahkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp36 miliar untuk 731.361 penerima manfaat.

“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” ujarnya.

Besaran iuran setelah diskon

Mengacu data BPJS Ketenagakerjaan, iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan penghasilan di bawah Rp1.099.000 adalah Rp10.000. Untuk Jaminan Kematian (JKM), iuran ditetapkan Rp6.800.

Dengan demikian, total iuran awal sebesar Rp16.800 per bulan akan turun menjadi Rp8.400 setelah diskon 50 persen.

Baca Juga: Luka lama monarki belum pulih, demo Gen Z Nepal 2025 berujung krisis politik

Manfaat JKK dan JKM

Program JKK memberikan manfaat berupa:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
  • Perawatan di rumah dengan batasan biaya Rp20 juta.
  • Santunan ahli waris 48 kali upah jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan 56 kali upah jika peserta cacat total.
  • Beasiswa dua anak maksimal Rp174 juta.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) hingga satu tahun 100 persen upah, dilanjutkan 50 persen enam bulan berikutnya.

Baca Juga: KBRI Dhaka siapkan rencana kontinjensi untuk WNI di Nepal

Sementara program JKM memberikan manfaat berupa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X