Baca Juga: Shifting pencarian BBM subsidi picu stok kosong di SPBU swasta, Wamen ESDM bicara klarifikasi
“OJK meminta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus bagi UMKM sebagai debitur yang terdampak. Bank juga didorong memberi relaksasi melalui restrukturisasi,” kata Dian.
OJK juga mengingatkan bank agar tidak melakukan tindakan yang merugikan nasabah.
“Bank tidak boleh melakukan pemblokiran rekening kecuali terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana,” tegasnya.
Dengan stabilitas perbankan dan dorongan relaksasi ini, OJK berharap UMKM tetap bisa bertahan di tengah tantangan ekonomi sekaligus menjaga roda perekonomian nasional tetap berputar.***
Artikel Terkait
Naik ke tingkat penyidikan, KPK usut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK
Viral dana pinjol masuk tanpa pengajuan, OJK panggil dan periksa rupiah cepat
OJK Soroti dana kelola BPI Danantara sebagai pemegang saham bank BUMN
Dinilai gagal sehatkan bank perekonomian, BPR di Deli Serdang resmi ditutup OJK
OJK tekankan pentingnya lapor cepat bagi korban penipuan keuangan, jangan lewat 12 jam
Bupati Subang janji muluskan jalan dan tambah PJU di Cisaga, DPR RI soroti rutilahu dan bank emok
Luhut ungkap terima dukungan dari Prabowo bentuk bank genetik, siap produksi bibit unggul pertanian