Saat RI menang gugatan biodiesel di WTO, kini giliran Uni Eropa yang didesak cabut bea masuk

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto (ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto (ekon.go.id)

GENMILENIAL.ID – Indonesia kembali mencatat kemenangan penting dalam forum perdagangan internasional.

Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan bahwa kebijakan Uni Eropa yang mengenakan bea masuk imbalan (countervailing duties) terhadap biodiesel asal Indonesia tidak sesuai dengan aturan perdagangan global.

Latar belakang sengketa

Kasus ini bermula pada 2023, ketika Uni Eropa memberlakukan bea masuk imbalan terhadap biodiesel Indonesia.

Baca Juga: 40 Ribu pekerja tekstil terancam PHK jika BMAD 45 persen bahan baku China diterapkan

Kebijakan itu dianggap merugikan eksportir nasional serta bertentangan dengan ketentuan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa segera menyesuaikan kebijakan dan mencabut bea masuk yang dinilai melanggar aturan perdagangan internasional.

Respons pemerintah Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut baik putusan WTO tersebut.

Baca Juga: Warga RI ramai tinggalkan Facebook, TikTok jadi primadona media sosial 2025

Ia menegaskan bahwa Uni Eropa kini perlu segera mencabut bea masuk yang diberlakukan secara tidak adil.

"Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Minggu 24 Agustus 2025.

"Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan," imbuhnya.

Airlangga menekankan, keputusan ini menjadi bukti bahwa diplomasi perdagangan Indonesia di tingkat global mampu melindungi kepentingan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X