GENMILENIAL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menjelaskan penutupan usaha tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional.
“Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan,” ujar Khoirul dalam keterangan resminya, Rabu 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Produk udang beku Indonesia diblacklist FDA, diduga terkontaminasi radioaktif Cs-137
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat 'tidak sehat.'
Namun hingga Juli 2025, pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan penyehatan. Akhirnya, OJK menetapkan status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025.
Keputusan final kemudian diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan melakukan likuidasi terhadap BPR Disky Surya Jaya.
Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner LPS Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut sesuai ketentuan Pasal 19 POJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan tren penurunan jumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) masih akan berlanjut pada 2025 sebagai bagian dari konsolidasi perbankan.
“Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi,” jelas Dian.
Meski jumlah BPR menyusut, kinerja industri BPR-BPRS per Maret 2025 tetap mencatatkan pertumbuhan positif. Hal ini didorong peningkatan aset, penyaluran kredit, serta dana pihak ketiga (DPK).
Baca Juga: IFG rayakan HUT ke-80 RI di Maros, satukan semangat lewat Relawan Bhakti BUMN 2025
Namun demikian, tantangan masih ada karena rasio kredit bermasalah (NPL) masih dipengaruhi efek lanjutan pandemi Covid-19, terutama terhadap nasabah individu dan pelaku UMKM di daerah.
Artikel Terkait
Naik ke tingkat penyidikan, KPK usut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK
Bos Sritex ditangkap Kejagung, diduga terlibat korupsi kredit bank Rp3,6 triliun
Viral dana pinjol masuk tanpa pengajuan, OJK panggil dan periksa rupiah cepat
OJK Soroti dana kelola BPI Danantara sebagai pemegang saham bank BUMN
Dugaan korupsi kredit Sritex: 13 Saksi diperiksa, termasuk Dirut Sritex dan petinggi bank BJB
Bank nasional dan daerah pastikan dana nasabah aman di tengah penataan rekening dormant
Emas vs tabungan bank: Mana pilihan cerdas menyimpan uang di tengah ancaman inflasi?