GENMILENIAL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar 34 produk kosmetik ilegal yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya atau dilarang beredar di Indonesia.
Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM selama periode April hingga Juni 2025.
Dalam laporan resminya, BPOM mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga timbal.
“Waspada kosmetik ilegal. Ini adalah 34 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang,” tulis BPOM RI melalui akun Instagram resminya @bpom_ri, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Menko Polkam ancam sanksi tegas untuk pengibar bendera One Piece di bulan kemerdekaan
BPOM menegaskan bahwa pihaknya secara berkala akan mengumumkan hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya preventif agar masyarakat tidak menggunakan produk yang berisiko terhadap kesehatan kulit dan tubuh.
Berikut ini daftar lengkap 34 kosmetik yang dinyatakan ilegal oleh BPOM beserta kandungan berbahayanya:
1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash (Merkuri)
2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster (Asam retinoat, hidrokinon)
3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream (Asam retinoat, hidrokinon)
Baca Juga: Jokowi soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto: Itu hak istimewa Presiden
4. CHARISMALUX Acne Treatment (Flusinolon asetonida)
5. CHARISMALUX Extra Whitening (Hidrokinon, asam retinoat, mometason furoat)
6. EMGLOW Night Cream X2T Acne (Asam retinoat, flusinolon asetonida)
Artikel Terkait
Dua WNI dari Jawa Barat ditangkap kepolisian Arab Saudi, diduga terlibat praktik haji ilegal
Arab Saudi pakai drone tangkap jemaah haji ilegal, aturan semakin ketat
Saudi siapkan sanksi berat untuk jemaah haji ilegal: Denda ratusan juta hingga larangan masuk 10 tahun
Polisi bongkar praktik aborsi ilegal di Makassar, mahasiswi dan ASN Puskesmas terlibat
Satu WNI tewas, dua lainnya ditangkap saat coba masuk Makkah untuk haji ilegal
Satres Narkoba Polres Subang ungkap peredaran obat ilegal di Cigadung, 327 butir diamankan
Polda Jabar gagalkan penyelundupan 50.000 benih lobster ilegal senilai Rp2 miliar, dua pelaku ditangkap