Menpan-RB tegaskan: Skema WFA bagi ASN bukan kewajiban, hanya opsi jika instansi siap

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 4 Juli 2025 | 15:06 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyebut kebijakan WFA ASN bukan kewajiban (menpan.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyebut kebijakan WFA ASN bukan kewajiban (menpan.go.id)

GENMILENIAL.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) bukanlah kewajiban, melainkan opsional.

Pernyataan ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.

“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban,” tegas Rini.

Kebijakan ini diatur dalam Permenpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Viral dugaan pungli petugas Dishub, Gubernur Pramono Anung perintahkan pemeriksaan: Tak bisa dibiarkan

Aturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Bergantung kesiapan instansi

Rini menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA sangat bergantung pada kesiapan teknis dan manajerial masing-masing instansi pemerintah.

Bila suatu instansi belum memiliki sistem pendukung yang memadai, maka skema kerja fleksibel tidak harus diterapkan.

“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak. Kebijakan ini berlaku apabila mereka sudah siap,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai insiden Rinjani, Menhut siapkan evaluasi total SOP pendakian: Akan ada papan peringatan hingga gelang RFID

Berbasis kinerja, bukan sekadar tren

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa fleksibilitas kerja bukanlah semata-mata tren, melainkan kebutuhan birokrasi modern dalam menjawab tantangan zaman.

Meski begitu, pengukuran kinerja tetap menjadi tolok ukur utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X