ASN kini boleh kerja dari mana saja, aturan baru WFA resmi berlaku

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 Juni 2025 | 18:19 WIB
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel, termasuk Work From Anywhere (WFA).

Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 dan resmi berlaku mulai 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis dan kompleks.

“Fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. Penerapan ini juga diharapkan meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja ASN,” ujar Nanik, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Konflik Iran-Israel memanas, Trump sebut Khamenei target mudah: Kami tahu tempat persembunyiannya

Fleksibilitas kerja dalam aturan tersebut mencakup lokasi kerja di kantor, rumah, atau tempat lain yang ditentukan serta pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas ASN.

Namun demikian, fleksibilitas ini tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik. ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain harus tetap produktif dan akuntabel.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Nanik.

Aturan ini juga merupakan bagian dari adaptasi sistem birokrasi modern yang efisien dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta budaya kerja baru pasca-pandemi.

Baca Juga: Konflik Iran-Israel memanas, Kemlu RI sebut 580 WNI terjebak di Qom hingga Rafah

Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyatakan bahwa fleksibilitas kerja menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran negara, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

“Penyesuaian pola kerja ini mendukung Inpres No. 1 Tahun 2025, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan,” kata Rini pada Februari 2025 lalu.

Sejumlah kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah telah mengusulkan penerapan WFA sebagai langkah efisiensi dan modernisasi birokrasi.

Dengan aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai menerapkan pola kerja hibrida secara nasional untuk sektor pemerintahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X