GENMILENIAL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel, termasuk Work From Anywhere (WFA).
Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 dan resmi berlaku mulai 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis dan kompleks.
“Fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. Penerapan ini juga diharapkan meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja ASN,” ujar Nanik, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Konflik Iran-Israel memanas, Trump sebut Khamenei target mudah: Kami tahu tempat persembunyiannya
Fleksibilitas kerja dalam aturan tersebut mencakup lokasi kerja di kantor, rumah, atau tempat lain yang ditentukan serta pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas ASN.
Namun demikian, fleksibilitas ini tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik. ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain harus tetap produktif dan akuntabel.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Nanik.
Aturan ini juga merupakan bagian dari adaptasi sistem birokrasi modern yang efisien dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta budaya kerja baru pasca-pandemi.
Baca Juga: Konflik Iran-Israel memanas, Kemlu RI sebut 580 WNI terjebak di Qom hingga Rafah
Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyatakan bahwa fleksibilitas kerja menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran negara, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
“Penyesuaian pola kerja ini mendukung Inpres No. 1 Tahun 2025, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan,” kata Rini pada Februari 2025 lalu.
Sejumlah kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah telah mengusulkan penerapan WFA sebagai langkah efisiensi dan modernisasi birokrasi.
Dengan aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai menerapkan pola kerja hibrida secara nasional untuk sektor pemerintahan.***
Artikel Terkait
Usulan batas pensiun ASN hingga 70 tahun, DPR khawatir peluang fresh graduate tertutup
KORPRI usulkan batas usia pensiun ASN naik, jabatan fungsional utama bisa sampai 70 tahun
KORPRI usul batas usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, Istana: Belum dibahas
Puan Maharani soroti usulan pensiun ASN hingga 70 tahun: Jangan bebani negara
Polisi bongkar praktik aborsi ilegal di Makassar, mahasiswi dan ASN Puskesmas terlibat
Tak main-main! Kang Rey siap berhentikan 10 ASN indisipliner, tegaskan reformasi birokrasi dimulai sekarang
Lantik 110 pejabat di jalan rusak, Kang Rey tegaskan: Jabatan adalah amanah, ASN harus melayani rakyat