GENMILENIAL.ID - Pemerintah resmi menabuh genderang perubahan dalam dunia ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang dirilis Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Muncul usulan stairlift Candi Borobudur dipasang permanen, Istana: Nanti bisa dipertimbangkan
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang selama ini dihadapkan pada syarat loker yang cenderung membatasi—mulai dari batasan usia, penampilan, hingga latar belakang pribadi.
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu, 28 Mei 2025.
Dorong rekrutmen adil dan inklusif
Menaker juga mengajak pemda dan pemangku kepentingan untuk ikut mendorong pelaku usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.
Tak hanya itu, Yassierli juga menekankan pentingnya transparansi dalam menyampaikan informasi lowongan kerja.
Baca Juga: Kilas balik Semuel Pangerapan: Mundur karena peretasan, kini tersangka korupsi PDNS
Ia menyoroti fenomena lowongan fiktif, penipuan rekrutmen, dan calo kerja yang merugikan banyak pencari kerja, terutama kaum muda.
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja menyampaikan informasi secara benar, jujur, dan transparan. Gunakan kanal resmi agar prosesnya bersih,” ujarnya.
Momentum perbaikan sistem rekrutmen
Lebih jauh, Yassierli menilai SE ini sebagai momentum perbaikan ekosistem ketenagakerjaan Indonesia, bukan hanya soal hak pencari kerja, tapi juga soal efisiensi dan akurasi perekrutan tenaga kerja berbasis kompetensi.
Artikel Terkait
Soroti isu ketenagakerjaan, Maya Kusmayanti tak kapok terjun ke politik dan kembali maju di Dapil Subang 1
Prihatin pungli hingga puluhan juta, aktivis buruh desak Pemda Subang segera sahkan Perda Ketenagakerjaan
Pj. Bupati Subang tandatangani MoU dengan PT. TKG Taekwang Indonesia dan PT. Evoluzione Tyres terkait kemitraan pelatihan dan penempatan tenaga kerja
Buka Job Fair 2024, Pj. Bupati harap ada keterbukaan informasi terkait ketenagakerjaan di Subang dan bebas dari calo
Kabupaten Subang punya dua 'Kawasan Ekonomi Khusus', Pj. Bupati harap bisa dongkrak ekonomi, serap tenaga kerja dan pemberdayaan BUMD
Milenial dan Gen Z harus tau, ini gebrakan Kang Rey dalam atasi problem tenaga kerja di Subang: Siapkan sistem yang terintegrasi
Pasangan suami istri asal Majalengka bobol data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Polres Subang ungkap modusnya