GENMILENIAL.ID - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrizani Pangerapan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menyatakan Semuel merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan PDNS periode 2020–2024 di lingkungan Kominfo.
Baca Juga: Jokowi akui nama kecilnya 'Mulyono', ungkap pernah sakit-sakitan sebelum ganti nama
"Perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Safrianto dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menambahkan, hingga kini penghitungan nilai pasti kerugian negara masih dilakukan oleh penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Semuel Abrizani Pangerapan sebelumnya sempat menarik perhatian publik pada pertengahan 2024, ketika mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Aptika usai kasus peretasan terhadap PDNS 2 yang dilakukan kelompok hacker bernama Brain Chiper.
Kala itu, sistem PDNS sempat lumpuh pada Juli 2024. Meski kelompok Brain Chiper kemudian menyerahkan kunci dekripsi secara cuma-cuma dan mengaku hanya melakukan 'uji coba keamanan' atau pentest, peristiwa itu berdampak besar.
"Secara teknis ini adalah tanggung jawab saya sebagai Dirjen pengampu," kata Semuel saat mengumumkan pengunduran dirinya di kantor Kominfo, Jakarta, 4 Juli 2024.
Hanya berselang kurang dari setahun dari pengunduran dirinya, Semuel kini harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: Polres Subang ungkap peredaran sabu 46 gram, tersangka warga Garut ditangkap di Dangdeur
Berikut daftar lengkap lima tersangka dalam kasus PDNS yang diumumkan Kejari Jakpus per 22 Mei 2025:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Dirjen Aptika Kominfo periode 2016–2024.
- Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo periode 2019–2023.
- Nova Zanda (NZ) – Pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan PDNS periode 2020–2024.
- Alfi Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014–2023.
- Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021.***
Artikel Terkait
Kejari Subang kembalikan kerugian negara Rp1,6 miliar dari empat kasus korupsi selama 2025
Soal usulan KPK parpol dapat dana APBN untuk tekan korupsi, Istana: Bisa didiskusikan
Bos Sritex ditangkap Kejagung, diduga terlibat korupsi kredit bank Rp3,6 triliun
Kejagung tetapkan mantan Dirut Sritex tersangka korupsi kredit Rp692 miliar, dana diduga untuk bayar utang dan beli aset
Kejagung sita barang bukti dari rumah bos Sritex terkait dugaan korupsi kredit triliunan
Wamenaker desak Sritex bayar pesangon eks karyawan meski komisaris utama terjerat kasus korupsi
Eks Dirut Taspen diduga beli 11 apartemen mewah dari uang korupsi investasi fiktif