Mulai 5 Juni, pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan terima bantuan subsidi upah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 27 Mei 2025 | 01:28 WIB
Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) (freepik.com)
Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) (freepik.com)

 

GENMILENIAL.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Program ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, BSU menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga: Ketua DPR desak pemerintah bubarkan ormas pengganggu ketertiban

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga kepada wartawan, Jumat malam, 23 Mei 2025.

Skema penyaluran BSU akan mengacu pada pola yang diterapkan saat pandemi COVID-19, meskipun besaran bantuannya lebih kecil dibanding sebelumnya.

“Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” ujarnya.

Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah sempat menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu satu kali kepada pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Polisi amankan 17 orang terkait penguasaan lahan BMKG di Tangsel

Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan lima bentuk insentif tambahan, antara lain bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol dan penerbangan, subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, serta potongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Namun Airlangga menegaskan, dari seluruh insentif yang direncanakan, baru BSU yang dananya sudah tersedia.

“Yang BSU sudah ada (perhitungan anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X