Polisi amankan 17 orang terkait penguasaan lahan BMKG di Tangsel

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 26 Mei 2025 | 23:48 WIB
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG (Instagram/adeary_millcop)
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG (Instagram/adeary_millcop)

GENMILENIAL.ID - Polda Metro Jaya mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris atas lahan yang disengketakan.

"Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GRIB Jaya, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris," kata Ade Ary di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.

Baca Juga: PSG kuasai sepak bola Prancis, FFF wacanakan reformasi format Ligue 1

Pengamanan tersebut dilakukan usai BMKG melaporkan adanya penguasaan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa karcis parkir, atribut ormas, serta senjata tajam.

Sebelumnya, pada Sabtu, 24 Mei 2025, polisi melakukan operasi penertiban di lokasi. Sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan BMKG dibongkar.

Bangunan-bangunan itu diketahui disewakan kepada pedagang oleh oknum ormas yang mengklaim sebagai pengelola lahan.

"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak dan memungut biaya secara liar," ujar Ade Ary.

Baca Juga: Timnas U-17 Indonesia satu grup dengan Brasil, Nova Arianto: Bukan grup yang mudah

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset negara, dan pendirian bangunan maupun pungutan sewa tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak terkait aset negara.

Jika merasa memiliki hak, masyarakat diminta menempuh jalur hukum resmi.

"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, mohon dapat memberikan laporan. Bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis," pungkas Ade.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X