Ia menyebut bahwa aksi korporasi antarperusahaan swasta adalah hal yang wajar.
“Itu kan biasa, aksi korporasi B2B. Jadi karena mereka bukan BUMN, kita harus menghargai hak setiap perusahaan swasta yang melakukan aksi korporasi,” ujar Bahlil kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa penjualan bisnis SPBU Shell bukan berarti perusahaan menutup layanan di Indonesia.
“Dia kan menjual, bukan berarti menutup bisnis. Itu hanya perpindahan kepemilikan perusahaan, jadi tidak ada pengaruh terhadap layanan,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Wamenaker desak Sritex bayar pesangon eks karyawan meski komisaris utama terjerat kasus korupsi
Kuota FLPP naik, Menteri PKP bahas strategi capai target 350.000 rumah subsidi 2025
BCA resmi jadi penyalur FLPP, Menteri PKP optimis target 3 juta rumah tercapai
Wamenaker: Ratusan eks karyawan Sritex sudah bekerja di tempat baru
Ratusan mantan karyawan Sritex sudah bekerja, pemerintah tegaskan komitmen soal jaminan pekerjaan baru
IFG dukung Job Fair 2025 gagasan Kemnaker, dorong talenta muda untuk Indonesia Emas 2045
Diskon listrik 50 persen kembali berlaku mulai 5 Juni, ini daftar penerimanya