Bareskrim hentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi, ijazah terbukti otentik

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 23 Mei 2025 | 23:24 WIB
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Instagram.com/@jokowi)
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Instagram.com/@jokowi)

GENMILENIAL.ID - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: ESAI: Surat-surat yang membangun semesta: Cinta Kahlil Gibran dan May Ziadah

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memperoleh dokumen asli ijazah atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang diterbitkan pada 5 November 1985 oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ijazah tersebut kemudian diuji secara laboratoris oleh tim forensik dan dibandingkan dengan tiga ijazah milik rekan satu angkatan Jokowi dari UGM.

“Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM,” jelas Djuhandhani.

Baca Juga: BCA resmi jadi penyalur FLPP, Menteri PKP optimis target 3 juta rumah tercapai

Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor identik atau berasal dari satu produk yang sama, membuktikan keaslian dokumen tersebut.

Dengan temuan ini, Djuhandhani berharap isu dugaan ijazah palsu tidak kembali menjadi polemik yang meresahkan publik.

“Kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang. Kita bantu pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Bapak Prabowo,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X