Pramono pastikan tidak izinkan ASN Jakarta poligami di eranya, begini tanggapan berbagai parpol

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 4 Februari 2025 | 07:40 WIB
Ilustrasi pernikahan poligami yang akan dilarang bagi ASN Jakarta (Freepik/freepic.diller)
Ilustrasi pernikahan poligami yang akan dilarang bagi ASN Jakarta (Freepik/freepic.diller)

Kenneth juga menyinggung potensi korupsi yang bisa terjadi jika ASN memiliki lebih dari satu istri.

Baca Juga: BMKG imbau masyarakat jauhi bantaran sungai dan lereng kalau muncul tanda-tanda Ini, potensi terjadi banjir bandang dan tanah longsor tinggi

"Dia (PNS) kalau punya istri banyak, lebih cenderung niatan korupsinya lebih tinggi, karena ada satu jiwa lagi yang harus dia biayai. Uang dari mana?" ujarnya.

"Kita tahu gaji PNS nggak besar, ujung-ujungnya nanti takutnya tergoda untuk korupsi karena harus membiayai kebutuhan jiwa kedua," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kenneth menambahkan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu bisa dicabut atau direvisi jika nantinya Pramono menerapkan kebijakan baru.

Aturan poligami untuk ASN Jakarta

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Provinsi Jakarta memiliki kebijakan yang memperbolehkan ASN melakukan poligami. 

Baca Juga: BMKG temukan 3 bibit siklon tropis, ajak masyarakat waspada dengan cuaca ekstrem, berpotensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. 

Prosedur ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Presiden Prabowo yakin Malaysia akan lakukan investigasi terkait penembakan 5 WNI, ungkap sudah dibicarakan dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan ketertiban dalam lingkungan kerja pemerintahan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X