Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat mencegah konflik dan masalah hukum di kemudian hari.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menekankan bahwa penerbitan Pergub ini bukan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian di kalangan ASN.
Baca Juga: Bill Gates ungkap tanda-tanda kiamat sudah terlihat, singgung tentang Indonesia, ada apa?
Tujuannya adalah melindungi keluarga ASN dan mencegah terjadinya pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat berwenang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah perceraian tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.
Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Omelin para ASN, Pj. Bupati sampaikan 5 hal ini, serta minta birokrasi agar lebih aware terhadap segala kondisi yang ada di Kabupaten Subang
Prabowo umumkan kenaikan gaji guru ASN dan honorer, disambut tepuk tangan bahagia
Ramai soal Pj Gubernur Jakarta yang bolehkan ASN poligami, Mendagri: Saya akan tanya
Ratusan ASN geruduk kantor Kemdiktisaintek hingga sentil Menteri Satryo yang diduga suka main pecat!
Tanggapan Istana usai viral demo terhadap Menteri Satryo yang dinilai pemarah dan memukul ASN
DPR soroti penyebab kisruh ASN di Kemdiktisaintek hingga tanggapan Menteri Satryo yang tak ingin pegawai Dikti unjuk rasa lagi
Mengapa tukin dosen ASN 2020-2024 tidak dianggarkan oleh Kementerian? ini penjelasan Kemendikti