Mulai 1 Juni, beli gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Rabu, 29 Mei 2024 | 16:21 WIB
Gas Elpiji 3 Kg
Gas Elpiji 3 Kg

GENMILENIAL.ID - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan memastikan bahwa pemberiaan gas elpiji akan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa 28 Mei 2024.

Riva mengatakan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2024, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga untuk pembelian gas LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP.

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Riva Siahaan dikutip dari PMJNews pada Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Apa itu kepribadian ganda, bagaimana rasanya punya kepribadian ganda?

Ia pun menjelaskan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian.

Konsumen tersebut akan dicatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Sebagai informasi bahwa ada sekitar 253.365 pangkalan aktif yang menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024.

Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

Baca Juga: Apa itu psikopat? ini definisi dan tanda-tandanya

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” terang Riva.

Lanjut Riva, sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.

“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” urainya.

Dari dampak pencatatan tersebut, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat gas elpiji, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X