Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai setiap bulan untuk peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Manfaat pensiun
Berdasarkan Pasal 18 PP No. 45 Tahun 2015, besaran manfaat pensiun yang diterima peserta adalah minimal Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan.
Besaran manfaat ini dihitung menggunakan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, yang kemudian disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Ini berarti, jumlah manfaat pensiun yang diterima peserta dapat mengalami perubahan setiap tahunnya.
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau 180 bulan berhak untuk menerima manfaat pensiun hari tua.
Dalam hal ini, peserta akan mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Warga Semarang senang terlibat di dapur Makan Bergizi Gratis: Ini membuka lapangan pekerjaan
Opsi penerimaan manfaat pensiun
Jika seorang pekerja terus bekerja meskipun sudah mencapai usia pensiun, pekerja tersebut diberikan pilihan untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau ketika berhenti bekerja.
Namun, manfaat pensiun tersebut harus diterima paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.
Dengan adanya kebijakan ini, pekerja memiliki fleksibilitas dalam merencanakan penerimaan manfaat pensiun mereka, baik saat masih bekerja ataupun setelah pensiun.
Perubahan yang berdampak positif dan tantangan
Peningkatan usia pensiun ini dapat memberikan keuntungan bagi pekerja yang masih mampu bekerja lebih lama, dengan memungkinkan mereka untuk menabung lebih banyak untuk pensiun.
Artikel Terkait
Batik Subang, geliat ekonomi UMKM lokal yang kini digenjot Pemda Subang, setiap instansi pemerintah wajib gunakan produk lokal
Masuki masa pensiun, Kompol (Purn) Yayah Rokayah ingin tetap berkarya, salah satunya ingin Gen Z itu kuat tidak lemah seperti generasi strawberry
Puluhan Polwan Polres Subang ucapkan salam pelepasan masa pensiun mantan Kapolsek Subang Kota dengan makan nasi liwet bersama
Pemerintah minta perusahaan platform digital realisasi kesepakatan kerja dengan media
Dilema PPN 12 persen: Sri Mulyani yakinkan pemerintah bersikap adil hingga anggota DPR yang sebut warga ekonomi menengah bisa merana
10 Kasus IGD yang tidak ditanggung BPJS dan cara pemakaian BPJS di rumah sakit
Sri Mulyani sebut Prabowo presiden pertama yang lihat tutup buku APBN: Itu luar biasa