GENMILENIAL.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS.
Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh, ada beberapa kondisi khusus, terutama di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak akan ditanggung oleh program ini.
Hal ini dapat mempengaruhi jenis perawatan yang dapat diterima oleh peserta dalam situasi darurat.
Baca Juga: Cara dapat tarif PLN diskon 50 persen dan batas maksimal pembeliannya, bisa beli di mana saja?
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan bagi anggotanya.
Sebagai peserta, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan ini dengan bijak dan tepat.
Berikut 10 daftar masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
- Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
- Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Alur Penggunaan BPJS untuk Pemeriksaan IGD
Sebagai peserta BPJS, penting untuk memahami aturan dan etika yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan, khususnya di IGD. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:
1. Membawa kartu BPJS dan identitas diri
Setiap peserta BPJS harus selalu membawa kartu BPJS dan identitas diri (KTP) saat berobat, termasuk ketika datang ke IGD.
Artikel Terkait
Muhammadiyah hibahkan rumah sakit lapangan ke pemerintah Turkiye senilai Rp2,5 miliar
Rumah Sakit Indonesia di Gaza kena dampak serangan Israel, ini pernyataan Kemlu terkait kondisi terkini
Kerjasama RS Hamori dan BPJS Kesehatan, Kadinkes Subang berharap pelayanan kesehatan di Subang makin lebih baik
Tingkatkan layanan kesehatan, Kadinkes Subang sebut 3 rumah sakit akan kembali dibangun di Kabupaten Subang
Komedian Babe Cabita meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus Jakarta Selatan
RS Hamori lakukan PKS dengan BPJS Kesehatan untuk CSR penjaminan kepesertaan JKN-KIS bagi 50 warga Jabong, Jayadi : Semangat gotong royong
Wow! puncak Milad ke-1 RS Hamori berikan CSR iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 1.050 peserta untuk 5 layanan kesehatan yang baru diluncurkan