10 Kasus IGD yang tidak ditanggung BPJS dan cara pemakaian BPJS di rumah sakit

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 2 Januari 2025 | 20:17 WIB
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS  (BPJS Kesehatan/https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media)
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS (BPJS Kesehatan/https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media)

GENMILENIAL.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS. 

Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh, ada beberapa kondisi khusus, terutama di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak akan ditanggung oleh program ini.

Hal ini dapat mempengaruhi jenis perawatan yang dapat diterima oleh peserta dalam situasi darurat. 

Baca Juga: Cara dapat tarif PLN diskon 50 persen dan batas maksimal pembeliannya, bisa beli di mana saja?

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan bagi anggotanya.

Sebagai peserta, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan ini dengan bijak dan tepat.

Berikut 10 daftar masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Baca Juga: 2 Fakta terbaru soal kecelakaan Jeju Air usai masyarakat Korsel rayakan malam tahun baru 2025 dengan suasana berkabung

  1. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
  2. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
  3. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
  4. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  5. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga: Pratama Arhan resmi dilepas Suwon FC? begini kode soal kepergiannya dari liga Korsel hingga pernah bikin kepo iShowSpeed

  1. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  2. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Alur Penggunaan BPJS untuk Pemeriksaan IGD

Sebagai peserta BPJS, penting untuk memahami aturan dan etika yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan, khususnya di IGD. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

1. Membawa kartu BPJS dan identitas diri

Setiap peserta BPJS harus selalu membawa kartu BPJS dan identitas diri (KTP) saat berobat, termasuk ketika datang ke IGD. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X