Baca Juga: Krisis politik di Myanmar, negara terperangkap dalam ketidakpastian
Lebih jauh, Lukman juga menjelaskan bahwa sumber pendapatan Perumda Tirta Rangga Subang itu dari peembayaran masyarakat (pelanggan).
"Kita sediakan opsi-opsi, kita sekarang permudah pembayaran secara digital kita sudah laksanakan, sampai Agustus kemarin yang punya tunggakan satu tahunpun bisa secara online, tidak perlu ke loket pembayaran," ucapnya.
Diluar tersebut, yang masih sulit melakukan pembayaran, Pihak Perumda TRS melakukan kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan.
"Nantikan bisa terkonfirmasi kenapa bisa terjadi tunggakan, kami tidak bisa sendiri ketika ada kendala seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: Mengungkap misteri negara Laos di jantung Asia Tenggara
Dengan melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan banyak sekali yang bisa dikerjasamakan.
"Selain penagihan juga tadi ada legal opinion ada audit hukum dan seterusnya, yang muaranya tadi perumda akan lebih baik sebagai Badan Usaha Milik Daerah," ujarnya.
Lukman juga menyebut bahwa di dalam peraturan daerah tunggakan itu maksimal tiga bulan, bahkan kalau dua bulan juga masih nunggak harusnya sudah ditutup.
"Tiga bulan keatas itu sudah dicabut, sambil ketika dilunasi itu dipasang kembali, samalah seperti PLN, nah ini konsen kami," pungkasnya.
Baca Juga: Dongkrak pengunjung, Museum Subang gelar berbagai kegiatan lomba, pentas seni hingga bazzar UMKM
Terkait macetnya pembayaran baik dari lembaga atau perorangan pihak Perumda Subang akan menggandeng pihak Kejaksaan.
Lukman juga menyebut bahwa sejak didirikan Perumda TRS selama 35 tahun, total penagihan yang macet sudah mencapai angka puluhan milyar.
"Kita nanti cek data validnya, yang pasti sejak berdiri itu 10 Milyaran, sejak berdiri bukan sekarang, jadi kita nanti kalau tertagihkan alhamdulillah bisa kita investasi dari penagihan," tuturnya.
Caption : Kepala Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat dan Dirut Perumda TRS Lukman Nurhakim berikan keterangan pers, Selasa 19 September 2023
Artikel Terkait
Di Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Dr. Akmal Kodrat paparkan capaian kinerja Kejari Subang
Tanggapi aksi unjuk rasa HMI, seperti ini penjelasan Kasi Intel Kejari Subang
Diduga rugikan negara hingga Rp200 M, Kejari Jakarta Barat geledah 2 perusahaan di Cengkareng
MOU dengan Kejari Subang, Pemda Subang harapkan adanya bimbingan dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan
Jalankan fungsi intelejen terkait pencegahan dini, Kejari Subang launching Sekolah Bina Adhyaksa
Kejari Subang siapkan ruangan khusus untuk aduan dan konsultasi hukum dunia pendidikan di SMPN 1 Subang
Antisipasi persoalan hukum, SMPN 1 Subang akan jadwalkan hari pelayanan Kejaksaan bagi seluruh SMP di Subang