Tanggapi aksi unjuk rasa HMI, seperti ini penjelasan Kasi Intel Kejari Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 25 Juli 2023 | 20:28 WIB
Kasi Intel Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto gelar konferensi pers ke awak media, Selasa, 25 Juli 2023
Kasi Intel Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto gelar konferensi pers ke awak media, Selasa, 25 Juli 2023

GENMILENIAL.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Subang gelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari Subang pada Selasa, 25 Juli 2023.

Aksi HMI Subang tersebut dilakukan didepan Kantor Kejaksaan Negeri dengan melakukan aksi membakar ban.

HMI Subang menyebut aksi tersebut dilakukan sebagai sebuah respon atas pernyataan pejabat Kejari Subang yang menganggap bahwa setiap aksi yang dilakukan oleh HMI ada yang menunggangi.

Menanggapi aksi unjuk rasa HMI Subang tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang, Akhmad Adi Sugiarto menyebut bahwa aksi yang dilakukan oleh HMI tersebut berawal dari gelaran audiensi antara HMI dan Kejari Subang pada Senin, 17 Juli 2023.

"Awalnya HMI itu ingin melakukan audiensi, silaturahim terkait dengan pengurusan baru dan juga kegiatan HMI," kata Akhmad Adi Sugiarto kepada awak media, Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga: Hari Kemenkumham RI Ke-78, Lapas Subang dan Kemenkumham Jabar gelar bakti sosial pengentasan stunting

Lanjut Adi, pihaknya sempat berdiskusi dengan HMI terkait beberapa poin yang ditanyakan oleh HMI Subang pada Kejari Subang.

Poin pertama, kata Adi terkait tindak lanjut Kejari Subang terkait laporan masyarakat, Adi pun menyebut bahwa laporan terhadap Kejari Subang harus disertai unsur pendukung.

"Apabila laporan tersebut tidak disertai dengan identitas yang jelas dan juga tidak disertai alat bukti atau data dukung yang jelas, yang awal pasti kita kembalikan," ujarnya.

Lanjut Adi, pengembalian tersebut kepada pihak pelapor agar melengkapi dokumen pendukung, karena pihak Kejari tidak mau bekerja tanpa ada alat bukti yang cukup.

"Kami disini dengan laporan tersebut tidak mau jadi fitnah, kita juga tetap pake asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Baca Juga: Menkumham promosikan kebebasan beragama Indonesia di hadapan anggota parlemen Inggris

Selanjutnya pada poin kedua kata Kasi Intel Kejari Subang, setiap laporan yang masuk kepada Kejari Subang, pihaknya melakukan penelaahan lebih mendalam.

"Baik di intelejen, maupun di pidsus, kita telaah, kalau memang lengkap pasti langsung kita tindak lanjuti, kalau tidak lengkap kami kembalikan secara tertulis," jelas Adi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X