GENMILENIAL.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Subang terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara pada Selasa, 12 September 2023.
Penandatangan MOU tersebut dilakukan di Ruang Rapat Bupati II yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asda, Para Kepala OPD, Para Kabag, serta jajaran Kejari Subang.
Dalam sambutanya, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Akmal Kodrat menyambut baik sikap Pemerintah Daerah yang telah kembali menunjuk pihaknya sebagai Jaksa Pengacara bagi Pemda Subang.
Baca Juga: Lakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi, pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar
"Penandatanganan MOU tahun ini adalah melanjutkan dari MOU tahun yang sebelumnya, mengenai fungsi perdata dan tata usaha negara ini tidak bisa lepas dari trust atau kepercayaan," ujarnya.
Lanjut Dr. Akmal Kodrat, dalam hal ini pihaknya memberikan jasa kepada Pemda Subang, kepercayaan itu tentu tak terlepas atas prestasi dan kinerja Kejari Subang selama ini.
Ia pun menyebut bahwa kepercayaan tersebut merupakan suatu amanat yang besar dan mendorong pihaknya untuk terus meningkatkan wawasan terkait perdata dan ketatanegaraan.
"Ini amanat yang sangat berat, ketika kita mengambil konsekuensi atau kita mengambil resiko, untuk siap memberikan pelayanan jasa di bidang Datun kepada pemerintah daerah," kata Dr. Akmal Kodrat.
Baca Juga: Bukan lagi hal menyeramkan, seperti ini cara Hendra Nugraha kenalkan matematika ke peserta didik
"Saya meminta rekan-rekan untuk terus meningkatkan kualitas dan terus meningkatkan wawasan di bidang ketatanegaraan dan perdata," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Subang, H. Ruhimat menyebut bahwa diadakanya kerjasama di bidang hukum tersebut diharapkan menjadi input bagi pemerintah daerah dalam setiap pelaksanaan pemerintahan baik dalam kebijakan ataupun pelayanan yang tidak terlepas dari hukum.
"Kami sangat berharap, kami sangat membutuhkan input dan bimbingan dalam melaksanakan tupoksi, yang tidak terlepas dari bimbingan hukum," kata H. Ruhimat.
Artikel Terkait
Silaturahim dengan APDESI, Pemda Subang minta para Kades agar optimalkan kinerja layani masyarakat
Puncak HUT Subang ke-75, Pemda Subang gelar Pekan Kebudayaan Daerah 2023
Pecahkan rekor, Pemda Subang masukan Sisingaan kedalam Kurikulum Mulok Berbasis Budaya Lokal
Dukung pengembangan demokrasi, Pemda Subang hibahkan tanah bagi pembangunan Balai Diklat KPU RI
Beri sambutan pada kegiatan SCW, Ketua TMP Jabar minta Pemda Subang lihat potensi ekosistem industri kreatif
DPRD dan Pemda Subang gelar Rapat Paripurna bahas persetujuan Trantibun dan KUA PPAS 2024
Prihatin pungli hingga puluhan juta, aktivis buruh desak Pemda Subang segera sahkan Perda Ketenagakerjaan