Pemerintah daerah telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026.
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut difokuskan untuk mempercepat pendataan rumah warga dan infrastruktur yang rusak, sekaligus penanganan masyarakat terdampak banjir di sejumlah kecamatan.***