Negara disebut absen mengawasi perusahaan tambang
Uli juga menyoroti lemahnya pengawasan negara terhadap izin-izin tambang yang telah diterbitkan.
“Setelah negara memberikan izin, nyaris tidak pernah ada evaluasi sekalipun pelanggaran sudah dilaporkan. Tidak pernah ada evaluasi,” kata Uli.
Menurutnya, mandat undang-undang yang menugaskan negara untuk menjaga keselamatan rakyat dalam proses perizinan justru tidak dijalankan.
“Ketika mau memberikan izin, harus diperketat perizinannya karena makna izin sesungguhnya adalah pengetatan dan proteksi,” ujarnya.
Ia menilai izin yang diberikan tanpa pengawasan merupakan bentuk kelonggaran negara kepada perusahaan.
Perusahaan nakal dinilai lolos dari penegakan hukum
WALHI juga menyoroti minimnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan.
“Tidak banyak bahkan bisa dihitung dengan jari perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan yang negara pernah proses. Seolah-olah negara tunduk pada kepentingan,” ungkap Uli.
Baca Juga: Perumda Tirta Rangga salurkan pipa ke Pasanggrahan, atasi ketimpangan akses air bersih di Kasomalang
Ia menyebut lemahnya penegakan hukum itu membuat negara seakan menjadi bagian dalam kejahatan lingkungan.
“Ini seperti negara memfasilitasi kejahatan lingkungan. Mereka memberikan izin lalu membiarkan pemegang izin merusak lingkungan tanpa monitoring dan tanpa penegakan hukum,” tegasnya.
Kejahatan lingkungan di Sumatera dinilai masih marak
Uli turut mencontohkan kasus-kasus kejahatan lingkungan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang masih sering terjadi.