PGMNI menegaskan, pemerintah perlu memberi perlakuan setara antara guru madrasah dan guru sekolah umum, terutama dalam pembagian kuota pengangkatan pegawai.
“Ketika di sana ada kuota PPPK dan ASN, di madrasah juga harus dibuat kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar dibanding sekolah,” tutur Heri.
Para guru berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan tersebut agar tidak ada lagi kesenjangan kebijakan antara lembaga pendidikan di bawah Kemenag dan Kemendikdasmen.***