(GENMILENIAL.ID) – Polemik pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali memanas. Sejumlah musisi dan pencipta lagu menuding Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah melenceng dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kritik tajam itu disuarakan oleh Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky dalam forum diskusi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Mereka menilai LMKN kini lebih sibuk membuat laporan kepada menteri daripada kepada para pencipta lagu yang berhak atas royalti.
“Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Dalam UU Hak Cipta tidak ada LMKN seperti sekarang,” tegas Ali Akbar di Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.
Para musisi sepakat akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu akan diajukan pada Senin, 27 Oktober 2025.
LMKN dinilai tak sesuai amanat undang-undang
Menurut Ali, LMKN seharusnya dibentuk oleh dan untuk para pelaku industri musik, bukan oleh kementerian.
Baca Juga: ESAI: Bahasa dan sastra, jalan sunyi menuju kebangkitan kemanusiaan
“Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti banyaknya aparatur sipil negara dalam struktur LMKN yang dinilai tidak memahami substansi hak cipta musik, sehingga lembaga ini dianggap semakin jauh dari kepentingan pencipta lagu.
Sementara itu, Ari Bias menilai LMKN telah kehilangan fungsi moralnya terhadap musisi.
“Mereka bilang tidak bertanggung jawab kepada pencipta, tapi kepada menteri. Tidak mau menyerahkan laporan ke pemilik hak cipta. Itu kan aneh,” katanya.