Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat selama 7 hari, terhitung sejak 23 hingga 29 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari sejumlah daerah terdampak, termasuk Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, yang masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat meninjau lokasi pengungsian di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, juga menyampaikan kemungkinan masa tanggap darurat akan kembali diperpanjang jika kondisi belum sepenuhnya pulih.***
Artikel Terkait
Lhok Pungki, Dusun di Aceh Utara yang kini berubah jadi sungai pascabanjir bandang
Togap MCI terjun langsung ke Aceh Tamiang, sebut lumpur capai 12 meter dan warga masih berjuang bangkit
Jalur terputus hingga lewati tali sling, perjuangan relawan tembus desa terisolir di Aceh Tengah
Hampir dua bulan pascabanjir, Aceh Tamiang kini berselimut debu dan terancam ISPA
55 Hari pascabanjir, rumah warga Pidie Jaya masih tertimbun lumpur: Sebulan lagi Ramadan
Meski jadi korban banjir, warga Pidie Jaya ini tetap masak di dapur umum: Kami iba kalau nggak ada yang masak
Cerita warga Meureudu Pidie Jaya saat banjir datang: Buka pintu, air langsung masuk