Perjuangan warga Dusun Sarah Raja Aceh Utara, dua bulan pascabanjir masih tanpa listrik dan air bersih

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 00:30 WIB
Relawan menceritakan perjalanan dan kondisi Dusun Sarah Raja, Aceh Utara (Instagram/mnztl__)
Relawan menceritakan perjalanan dan kondisi Dusun Sarah Raja, Aceh Utara (Instagram/mnztl__)

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat selama 7 hari, terhitung sejak 23 hingga 29 Januari 2026.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari sejumlah daerah terdampak, termasuk Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, yang masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat meninjau lokasi pengungsian di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, juga menyampaikan kemungkinan masa tanggap darurat akan kembali diperpanjang jika kondisi belum sepenuhnya pulih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X