Gubernur juga menegaskan, mulai 2026 Pemprov Jabar akan memperbanyak program padat karya, dengan melibatkan warga yang menjalani pidana kerja sosial.
“Pembangunan 2026 akan memperbanyak padat karya, dan salah satu sumber pekerjanya adalah mereka yang mendapat hukuman sosial,” katanya.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menambahkan bahwa reformasi hukum harus berakar pada nilai-nilai lokal.
“Penegakan hukum di Indonesia harus menempuh Indonesia way, mengedepankan kearifan lokal dan karakter masyarakat kita,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Bupati Subang tegaskan: Industri boleh maju, tapi Subang tetap jadi lumbung pangan nasional
Bupati Subang dorong karya bakti TNI jadi aksi nyata kolaborasi daerah dan pertahanan sosial
Satu dekade Hari Santri: Bupati Subang dikukuhkan jadi Panglima Santri, serukan santri melek zaman dan inovatif
Bupati Subang tegaskan kepatuhan jam operasional truk dan penggunaan pelat 'T': Keselamatan masyarakat nomor satu
Anggota DPRD Subang usulkan nama jalan Eyang Martayuda dan Bupati Danta Ganda Wikarma
Peringatan dini musim hujan: Pohon tumbang timpa mobil di Jalancagak-Ciater, BPBD Subang ingatkan warga waspada angin kencang
Ketua TP PKK Subang dorong pengurus kecamatan tertib administrasi dan naik kelas