Dorong reformasi hukum humanis, Bupati Subang tandatangani MoU pidana kerja sosial bersama Kejati Jabar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 4 November 2025 | 19:52 WIB
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Jabar dan Pemprov Jabar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Bekasi pada Selasa, 4 November 2025 (Dok. Istimewa)
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Jabar dan Pemprov Jabar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Bekasi pada Selasa, 4 November 2025 (Dok. Istimewa)

Gubernur juga menegaskan, mulai 2026 Pemprov Jabar akan memperbanyak program padat karya, dengan melibatkan warga yang menjalani pidana kerja sosial.

Baca Juga: Presiden Prabowo tegas ambil tanggung jawab soal Whoosh: Jangan dipolitisasi, Indonesia bukan negara sembarangan

“Pembangunan 2026 akan memperbanyak padat karya, dan salah satu sumber pekerjanya adalah mereka yang mendapat hukuman sosial,” katanya.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menambahkan bahwa reformasi hukum harus berakar pada nilai-nilai lokal.

“Penegakan hukum di Indonesia harus menempuh Indonesia way, mengedepankan kearifan lokal dan karakter masyarakat kita,” ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X