FKUB Subang tegaskan pentingnya kepatuhan SKB 2 Menteri untuk cegah konflik rumah ibadah

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 20 Oktober 2025 | 19:53 WIB
Ketua FKUB Kabupaten Subang, Budiono Ilyas berikan materi pada kegiatan SKB 2 Menteri No. 8 dan 9 Tahun 2006 di Aula Kemenag Subang, Senin, 20 Oktober 2025
Ketua FKUB Kabupaten Subang, Budiono Ilyas berikan materi pada kegiatan SKB 2 Menteri No. 8 dan 9 Tahun 2006 di Aula Kemenag Subang, Senin, 20 Oktober 2025

GENMILENIAL.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Subang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri No. 8 dan 9 Tahun 2006 sebagai langkah pencegahan potensi konflik antarumat beragama.

Pesan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertema 'Penguatan Kerukunan dan Kepatuhan Hukum dalam Pendirian Rumah Ibadah Demi Terwujudnya Toleransi Beragama di Kabupaten Subang' yang digelar di Aula Kemenag Subang, Senin, 20 Oktober 2025.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua FKUB Kabupaten Subang, Budiono Ilyas, Kepala Kemenag Subang H. Badruzaman, dan Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas Endang Koswara.

Baca Juga: As-Syifa gandeng PERTUNI: Santri belajar empati dan makna kemanusiaan lewat program 'Menyapa dengan Hati'

Peserta berasal dari kalangan penyuluh agama, Forum Pemuda Lintas Agama, Badan Koordinasi Seluruh Gereja (BKSG), serta perwakilan ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, PUI, Persis, dan MUI.

Antisipasi intoleransi dan tindakan anarkis

Ketua FKUB Subang, Budiono Ilyas, menjelaskan sosialisasi ini digelar untuk mengantisipasi munculnya persoalan intoleransi yang sering berawal dari pendirian rumah ibadah tanpa izin.

“Kami ingin semua pihak memiliki pemahaman yang sama agar tidak ada tindakan sepihak, apalagi main hakim sendiri. Jika ada hal yang tidak sesuai SKB 2 Menteri, segera koordinasikan dengan Forkopimda, bukan dengan tindakan anarkis,” tegas Budiono.

Baca Juga: Pengacara pertanyakan pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan: Bukan kasus nasional, tapi diperlakukan seperti teroris

Ia mencontohkan penyelesaian kasus rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah di Kampung Boreas, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, yang sempat memicu ketegangan namun kini sudah kondusif berkat mediasi bersama FKUB, Kemenag, dan aparat kepolisian.

“Sekarang situasinya sudah baik, masyarakat dan jemaat bisa beribadah dengan tertib tanpa gejolak,” ujarnya.

Budiono juga menyebut kasus penyiaran saksi-saksi Yehuwa di Subang telah diselesaikan tanpa konflik, menekankan bahwa FKUB tidak mempermasalahkan keyakinan, melainkan tata cara penyiaran agama yang harus sesuai regulasi.

Baca Juga: Korsleting picu kebakaran di RS Hermina Bekasi, 4 mobil dikerahkan, kerugian capai Rp1 miliar

Peran tokoh agama di garis depan

Budiono menegaskan pentingnya peran penyuluh dan tokoh agama di tingkat akar rumput.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X