Langgar SKB 2 Menteri, FKUB Subang siap lapor Saksi-Saksi Yehuwa ke penegak hukum

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 14 Mei 2025 | 20:47 WIB
Pernyataan Sikap FKUB Kabupaten Subang yang menolak syiar Saksi-Saksi Yehuwa yang melanggar aturan di Aula Odilia Gereja Katolik Kristus Sang Penabur, Subang Rabu, 14 Mei 2025
Pernyataan Sikap FKUB Kabupaten Subang yang menolak syiar Saksi-Saksi Yehuwa yang melanggar aturan di Aula Odilia Gereja Katolik Kristus Sang Penabur, Subang Rabu, 14 Mei 2025

 

GENMILENIAL.ID - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Subang menegaskan akan melaporkan penganut Saksi-Saksi Yehuwa kepada pihak berwajib jika tetap melakukan kegiatan syiar agama yang melanggar aturan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Kesepakatan Pernyataan Sikap yang digelar di Aula Odilia Gereja Katolik Kristus Sang Penabur, Subang Rabu, 14 Mei 2025.

Ketua FKUB Subang, Budiono Ilyas, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap salah satu penganut Saksi-Saksi Yehuwa bernama Daniel, yang diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 1 Tahun 1979 tentang tata cara penyiaran agama.

Baca Juga: FKUB Subang nyatakan sikap tegas tolak syiar door to door Saksi-Saksi Yehuwa

“Sudah dilakukan langkah-langkah dialog, melibatkan tokoh lintas agama dan instansi pemerintah. Namun yang bersangkutan menolak membuat pernyataan untuk menghentikan kegiatan syiar yang tidak sesuai aturan,” ujar Budiono.

Ia menyebut bahwa FKUB juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat agar Saksi-Saksi Yehuwa dibina, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Karena itu, FKUB bersama para tokoh lintas agama sepakat mengeluarkan pernyataan sikap sebagai peringatan terakhir.

“Apabila masih melakukan, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditangani secara hukum,” tegas Budiono.

Baca Juga: ESAI: Seni sebagai investasi: Jalan menuju ketajaman makna

Pernyataan sikap tersebut ditegaskan oleh perwakilan tokoh lintas agama, seperti Romo FX. Sigit Setyantoro dari Gereja Katolik, Pendeta Roni Wowor dari Badan Kerjasama Gereja (BKSG), serta perwakilan NU dan Muhammadiyah.

Hadir pula unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan Kodim.

Dalam surat pernyataan sikap itu, para tokoh agama menolak metode penyebaran agama secara door-to-door (dari rumah ke rumah), terutama terhadap warga yang telah memiliki agama, karena dinilai bertentangan dengan semangat toleransi dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

“Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, dan bahkan konflik sosial,” tertulis dalam pernyataan sikap yang dibacakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X