Tingkat partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada masih sangat kurang untuk menetapkan keberhasilan demokrasi di Indonesia.
Hal ini ditunjukan dengan angka golput yang masih tinggi, golput hadir sebagai bentuk apatisme masyarakat pada perpolitikan Indonesia.
Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap partisipasi politik masyarakat dan perangkat yang mampu menekan angka golput adalah peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mensosialisasikan berjalanya sistem pemilihan umum, baik itu pemilihan umum presiden, ataupun pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Seru dan menyeramkan, inilah 3 fakta menarik dari film 'Para Betina Pengikut Iblis'
KPU memegang peranan yang sangat penting dalam sebuah negara untuk merealisasikan demokrasi yang berjalan terutama di Indonesia.
Tentu dalam penyelenggaraan pemilu, komisi ini tidak hanya berurusan dengan partai politik peserta pemilu tetapi juga harus berhadapan langsung dengan pemerintah dan masyarakat luas.
Peran KPU haruslah dioptimalkan guna menghindari terjadinya tindakan golput dari masyarakat. Golput sendiri merupakan hak politik. Selain tidak dilarang oleh undang-undang, golput juga bukan perbuatan kriminal.
Baca Juga: 5 Manfaat wijen untuk kesehatan, salah satunya dapat menjaga kesehatan mata
Yang dilarang dan dapat terkena delik hukum adalah bila terbukti mengajak orang tidak memilih atau melakukan perbuatan yang menyebabkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 34,75 juta orang yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019.
Jumlah itu setara dengan 18,02% dari seluruh daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang sebanyak 192,77 juta orang. Jumlah pemilih golput pada Pemilu 2019 menurun 40,69% dibandingkan periode sebelumnya.
Pada Pemilu 2014, jumlah pemilih golput mencapai 58,61 juta orang atau 30,22%.
Baca Juga: ESAI : Mencari pemimpin rakyat di Pemilu 2024
Dari sisi inilah kemudian kita menangkap bahwa upaya meminimalisir golput merupakan tindakan rasional, demi mendorong partisipasi politik demi terwujudnya cita cita demokrasi.