Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 1 yang menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ini mengindikasikan bahwa upaya pelaksanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan sistem yang telah ditetapkan. Adapun sistem pendidikan kita mencakup tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Pendidikan dasar terdiri dari sekolah dasar (SD) selama 6 tahun dan sekolah menengah pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan menengah terdiri dari sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) selama 3 tahun.
Baca Juga: Diduga selingkuh, aktor Andrew Andika digugat cerai istrinya Tengku Dewi yang tengah hamil besar
Pendidikan tinggi mencakup perguruan tinggi dan universitas. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, kurikulum nasional diterapkan yang mencakup berbagai mata pelajaran, seperti matematika, ilmu pengetahuan, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan sejarah.
Selain itu, ada juga pelajaran agama yang disesuaikan dengan keyakinan agama masing-masing siswa. Pendidikan di Indonesia dianggap sangat penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya.
Dengan partisipasi aktif dari pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan keluarga, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Sistem pendidikan dasar di Indonesia, dalam hal ini mengenai pola pembelajaran pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, dilakukan secara terpadu, karena secara psikologis perkembangan kemampuan kognisi, kemampuan sosio-emaosional, kemampuan pengembangan moral dan perkembangan fisik peserta didik usia pendidikan dasar terjadi secara terpadu dan saling ketergantungan.
Sedangkan pendidikan menengah merupakan awal dari penguatan dan pengembangan potensi dominan peserta didik yang terpotret pada jenjang pendidikan dasar.
Dengan demikian, program belajar dan pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah harus memperhatikan pengembangan potensi dominan peserta didik, sehingga program belajar pada jenjang pendidikan menengah dapat mendukung suksesnya kehidupan peserta didik, baik pengembangan individu maupun sebagai anggota masyarakat
Terkait dengan hal di atas, Kemendikbudristek saat ini meluncurkan program sastra masuk kurikulum, sebagai lanjutan dari program Episode Merdeka Belajar 15: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar yang dirancang untuk memperkenalkan karya sastra kepada siswa.
Program ini perlu kita sikapi dengan keyakinan yang baik sebagai bentuk peningkatan kualitas manusia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi para pelajar dalam hal ini peserta didik agar bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa, memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, berilmu, mandiri, mulia, kreatif, sehat, dan yang paling penting adalah membentuk pelajar menjadi warga negara yang memiliki sikap demokratis dan juga bertanggung jawab.