Ramai kasus pembunuhan akibat motif asmara di Lampung, ini hal yang dapat dijadikan pelajaran

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 September 2024 | 02:11 WIB
Ilustrasi perselingkuhan (Unsplash.com / Deon Black)
Ilustrasi perselingkuhan (Unsplash.com / Deon Black)

Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.

Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Fahum UMSU, Jurnal Anfa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X