Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan transfer data ke AS tetap di bawah perlindungan hukum

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (kominfo.lhokseumawekota.go.id)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (kominfo.lhokseumawekota.go.id)

GENMILENIAL.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat bukan berarti penyerahan data secara bebas.

Ia memastikan bahwa proses tersebut akan tetap berada dalam kerangka perlindungan hukum yang ketat.

Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik menyusul pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Baca Juga: Mahfud MD: Vonis Tom Lembong salah, hakim bisa dilawan karena belum inkrah

"Kesepakatan masih dalam tahap finalisasi," kata Meutya dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menegaskan, kerja sama ini tidak otomatis membuka akses data pribadi kepada pihak asing.

Justru, hal ini menjadi landasan legal untuk memastikan tata kelola data dilakukan secara sah, aman, dan terukur.

"Ini menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital," ujarnya.

Baca Juga: Viral video tank Kamboja beredar, konflik dengan Thailand kian panas

Meutya menjelaskan, pengaliran data lintas negara melalui platform digital seperti Google, WhatsApp, Facebook, hingga Bing adalah praktik yang lumrah secara hukum global.

Ia memastikan bahwa semua proses transfer data akan tetap diawasi ketat oleh otoritas Indonesia.

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik serupa juga dilakukan oleh negara-negara anggota G7.

Indonesia, kata Meutya, mengambil posisi sejajar dengan tetap mengedepankan kedaulatan hukum nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X