news

Kasus korupsi kuota haji, Khalid Basalamah ungkap pembayaran US$4.500 hingga tambahan US$1.000 per jamaah

Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:24 WIB
Ustadz Khalid Basalamah memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Ig/@drlchannel.official)

"Iya," jawab Khalid.

Jaksa kembali memastikan alasan Khalid memilih opsi pembayaran visa tersebut. Khalid menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki tim handling sendiri di Arab Saudi.

"Betul. Karena waktu itu kami sudah punya tim handling sendiri di Saudi," jawab Khalid.

Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui hubungan pembayaran tersebut dengan fee percepatan haji, Khalid mengaku tidak memahami hal itu saat transaksi dilakukan.

"Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," jawab Khalid.

Baca Juga: 98 Kasus karhutla masuk penyidikan, Kapolri buru pemilik dan pemegang saham

Ia juga menyatakan tidak pernah mengonfirmasi persoalan fee percepatan tersebut kepada Kementerian Agama.

Menurut keterangannya, ia mengacu pada informasi dari Ibnu Mas'ud, yang merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekaligus Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

Dalam persidangan, Khalid membenarkan bahwa Uhud Tour bertindak sebagai pihak yang membayar biaya visa, sementara urusan administrasi disiapkan oleh Ibnu Mas'ud.

Ia menyebut dirinya termasuk dalam daftar 122 jamaah yang diberangkatkan saat itu. Menurut keterangannya, 121 jamaah telah melunasi visa furoda kepada Uhud Tour.

Baca Juga: Sekda Subang desak OPD buka hambatan ekonomi, data akurat harus berujung aksi

Uang dari para jamaah tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh Uhud Tour sebelum dipindahkan ke PT Muhibbah.

Ada Tambahan US$1.000 untuk 37 Jamaah

Selain pembayaran visa, jaksa KPK mendalami adanya tambahan US$1.000 per jamaah untuk 37 orang dari Uhud Tour.

Jika dikonversi menggunakan rata-rata kurs 2024, nominal tersebut setara dengan sekitar Rp15,8 juta per orang.

Halaman:

Tags

Terkini