news

Kasus korupsi kuota haji, Khalid Basalamah ungkap pembayaran US$4.500 hingga tambahan US$1.000 per jamaah

Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:24 WIB
Ustadz Khalid Basalamah memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Ig/@drlchannel.official)

GENMILENIAL.ID – Direktur Uhud Tour sekaligus bos PT Zahra Oto Mandiri, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengungkap sejumlah pembayaran dalam proses pemberangkatan jamaah haji pada 2024.

Keterangan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026. 

Dalam persidangan tersebut, Khalid menjelaskan pembayaran visa haji khusus percepatan sebesar US$4.500 per jamaah.

Baca Juga: KMP Batumandi terbakar di Merak, 420 penumpang selamat, enam sempat dirawat

Ia juga mengonfirmasi adanya pembayaran tambahan US$1.000 per orang untuk 37 jamaah yang belum mendapatkan kepastian nama, serta biaya US$390 per jamaah untuk memperoleh maktab zona 1 atau zona biru.

Berdasarkan rata-rata kurs dolar AS sebesar Rp15.767,67 pada 2024, biaya visa US$4.500 setara dengan sekitar Rp71 juta per jamaah.

Sementara itu, tambahan US$1.000 setara dengan sekitar Rp15,8 juta per orang. Total pembayaran tambahan bagi 37 jamaah mencapai US$37.000 atau sekitar Rp583,4 juta.

Khalid ungkap pembayaran visa haji US$4.500

Rincian pembayaran tersebut terungkap ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali kesaksian Khalid mengenai pemberangkatan jamaah melalui Uhud Tour pada 2024.

Baca Juga: 3 Hari padamkan api karhutla, warga Papua hadapi ancaman di tanah leluhur

Khalid menjelaskan, PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jamaah, sedangkan Uhud Tour memberangkatkan dua jamaah pada tahun tersebut. Informasi mengenai pemberangkatan itu, kata dia, diperoleh berdasarkan data dari stafnya.

Jaksa kemudian menanyakan pertemuan Khalid dengan Ibnu Mas'ud, termasuk dua opsi yang ditawarkan, yakni membeli paket haji khusus milik PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar US$4.500 per jamaah.

"Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax?" tanya jaksa KPK dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Demo 2 tahun Prabowo-Gibran berujung ricuh, sejumlah mahasiswa diamankan

Halaman:

Tags

Terkini