news

98 Kasus karhutla masuk penyidikan, Kapolri buru pemilik dan pemegang saham

Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:15 WIB
Menko Polkam Dudung Abdurachman saat menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026 (YouTube Sekretariat Presiden)

GENMILENIAL.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebanyak 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi telah naik ke tahap penyidikan.

Polri kini mendalami pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik dan pemegang saham perusahaan.

Suyudi menyampaikan hal itu kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 19 Oktober 2026 setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, ia juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus yang sedang ditangani.

Baca Juga: Sekda Subang desak OPD buka hambatan ekonomi, data akurat harus berujung aksi

“Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini ada keterlibatan pihak asing,” ujar Suyudi.

Namun, polisi belum mengungkap identitas pihak asing yang dimaksud maupun bentuk keterlibatannya.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.

98 Kasus korporasi karhutla masuk tahap penyidikan

Suyudi menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Muhammad Lutfi bongkar dugaan manuver asing di bursa RI, Singapura dan MSCI disorot

Penelusuran tidak hanya menyasar perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga pemilik dan pemegang saham yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang diperlukan untuk memperkuat perkara.

Polisi juga memilah kasus yang diduga melibatkan pihak asing dan kasus yang tidak berkaitan dengan pihak asing.

Halaman:

Tags

Terkini