GENMILENIAL.ID – Pemilik kendaraan bermotor perlu memperhatikan batas waktu program pemutihan pajak yang masih berlangsung di sejumlah provinsi selama Oktober 2026.
Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan, hingga potongan pokok pajak sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Sebagian program akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Namun, sejumlah provinsi masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan hingga November atau Desember mendatang.
Karena jadwal dan persyaratannya berbeda, pemilik kendaraan perlu memastikan program yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum melakukan pembayaran.
Daftar daerah dengan pemutihan pajak Oktober 2026
Berikut sejumlah provinsi yang dalam bahan informasi ini tercatat masih menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
1. Banten
Program berlangsung 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Baca Juga: Polsek Subang sambangi sekolah, 700 pelajar diedukasi soal disiplin hingga tawuran
Keringanan meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon pokok pajak sebesar 5 persen, serta keringanan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Untuk mutasi masuk, diskon berlaku hingga 23 Desember 2026.
2. Jawa Tengah
Berlangsung 21 September hingga 28 Desember 2026, dengan pembebasan sanksi administrasi PKB dan pajak progresif sesuai ketentuan.