news

OTT Bupati Klaten: KPK ungkap 5 klaster kasus dan sudah tetapkan tersangka

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:03 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan telah ada tersangka yang ditetapkan dalam OTT Bupati Klaten (Instagram/official.kpk)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klaster dugaan perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Penyelidikan tersebut mencakup dugaan penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.

Jumlah itu lebih besar dibandingkan informasi awal yang menyebutkan uang yang diamankan mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: IHSG anjlok lagi, apa dampaknya pada masyarakat kecil? Ini penjelasannya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti uang tunai tersebut diamankan dalam rangkaian OTT yang berlangsung di wilayah Klaten dan Jakarta.

“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026.

KPK petakan lima klaster dugaan perkara

Budi menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Warga Sidajaya gotong royong cor jalan 600 meter, akses petani dua dusun jadi perhatian

Dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu kegiatan. KPK menemukan sejumlah aspek yang masuk dalam penyelidikan dan mengelompokkannya menjadi lima klaster perkara.

“Penyelidikan ini terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten,” terang Budi.

Ia menyebut dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta upah pungut dan penerimaan lain dari dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait perizinan, dan juga terkait dengan upah pungut serta penerimaan-penerimaan lain dari dinas atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini