news

Kabut asap masih meluas, mengapa karhutla belum berstatus bencana nasional?

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:48 WIB
Jalan di Palangka Raya diselimuti kabut asap karhutla hingga suasana siang tampak oranye (Threads)

Baca Juga: Bangunan meledak di Pasar Cimanggis dikira gudang SPPG, BGN tegaskan bukan bagian MBG

Dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kepala BNPB saat itu, Suharyanto, menyebut luas lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi tersebut mencapai 639,23 hektare.

Angka tersebut menggambarkan bahwa upaya pemadaman masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Karena itu, efektivitas operasi di lapangan menjadi bagian penting dalam menilai perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan berikutnya.

Status bencana nasional tidak hanya soal luas kebakaran

Penetapan status bencana mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain jumlah korban, kerusakan, cakupan wilayah terdampak, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan darurat.

Baca Juga: Proyek UPLAND berakhir 2026, Subang siapkan keberlanjutan pertanian dataran tinggi

Artinya, belum ditetapkannya status bencana nasional tidak otomatis berarti karhutla dianggap ringan.

Penentuan status perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan penanganan.

Kepala BNPB Kristomei Sianturi juga menegaskan bahwa penentuan tingkatan status bencana perlu melihat situasi yang berkembang.

Hal itu disampaikannya pada Kamis 15 Oktober 2026, ketika menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Razia tempat hiburan malam Subang, 182 botol miras disita dan 75 paket sabu terungkap

“Status bencana nasional, nanti kita lihat. Apa sih untuk menentukan tingkatan status bencana nasional,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penentuan status masih perlu mempertimbangkan berbagai faktor, bukan semata-mata berdasarkan besarnya perhatian terhadap suatu kejadian.

Dampak kabut asap tetap perlu ditangani

Halaman:

Tags

Terkini