GENMILENIAL.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih menjadi perhatian pemerintah di tengah kabut asap yang mengganggu masyarakat.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai penanganannya masih dapat dilakukan dengan kemampuan yang tersedia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa pemerintah masih mampu menangani kebakaran tersebut.
Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan pada Senin 12 Oktober 2026
“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung.
Pemerintah memusatkan penanganan karhutla di enam provinsi terdampak dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kehutanan.
Upaya yang dilakukan mencakup pemadaman api serta pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Namun, keputusan untuk tidak menetapkan status bencana nasional memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan yang digunakan pemerintah, terutama ketika dampak kebakaran turut dirasakan masyarakat melalui kabut asap.
Baca Juga: Antrean BBM Bali tutup akses Alfamart, pegawai bingung kejar sales lantaran pengunjung susah datang
Kemampuan penanganan menjadi pertimbangan
Penilaian pemerintah bahwa karhutla masih bisa ditangani menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan status bencana.
Akan tetapi, kemampuan penanganan bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan ketika melihat perkembangan kebakaran di berbagai daerah.
Pada Senin 12 Oktober 2026, pemerintah melaporkan penanganan karhutla di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.