GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidikan dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbagi dalam dua klaster perkara.
Keduanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Dua klaster tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
Baca Juga: Gaji terasa cepat habis? Ini tips mengatur keuangan 'in this economy'
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pembagian klaster tersebut saat ditemui awak media di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” kata Setyo.
Dugaan penyalahgunaan dana siap pakai bencana
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana.
KPK mendalami indikasi bahwa sebagian anggaran tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah oknum.
Baca Juga: Sengketa hukum di MA selesai, BYD ganti haluan pakai nama Danza untuk lini premium
Penyidik juga menelusuri keterlibatan perusahaan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah dugaan kerja sama dan pengondisian dalam penyaluran dana.
Setyo menjelaskan, keterlibatan pihak swasta menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana anggaran disalurkan dan digunakan.